PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. GOJEK INDONESIA DENGAN DRIVER TRANSPORTASI BERBASIS TEKNOLOGI DI PULAU LOMBOK (STUDY DI PULAU LOMBOK)

Authors

  • Ruslan Haerani Universitas Islam Al Azhar Mataram

DOI:

https://doi.org/10.46306/rj.v1i2.10

Keywords:

Perjanjian Kemitraan, PT. Gojek Indonesia, driver gojek, daerah Lombok, Tanggungjawab

Abstract

Gojek merupakan perusahaan teknologi penyelenggara sistem elektronik. Gojek menyediakan suatu sistem untuk menghubungkan driver sebagai penyedia layanan dengan konsumen. Kontrak antara PT. Gojek Indonesia dengan driver dibuat secara elektronik. Kontrak Elektronik yang dibuat oleh pengelola usaha memuat beberapa pasal kerjasama kemitraan yang dibuat secara baku dan diberlakukan sama untuk semua mitra kerjanya. Undang- undang Ketenagakerjaan saat ini tidak mengatur hak dan perlindungan pekerja dalam hubungan gaya kerja semi-informal yang baru, seperti yang ada dalam industri transportasi online. Dalam penelitian pemerintah belum mengatur tentang hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin melakukan Study Kasus Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia Dengan Driver Transportasi Berbasis Teknologi Di Pulau Lombok dengan metode pendekatan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Sosiologis (Sociologis Approach) dengan pembahasan secara Empiris-Normatif. Isi perjanjian PT Gojek dengan driver adalah tertera jelas sebelum menerma (setuju) dalam aplikasi. Bentuk perlindungan PT Gojek kepada driver yaitu memberikan jaminan keselamatan hingga Rp.10.000.000,- yang dapat diklaim ke perusahaan. Adapun tanggungjawab PT Gojek akan dibatasi dengan jumlah total yang yang sebenarnya dibayar oleh dan/atau terhutang pada driver, dan jika ada perubahan substansi perjanjian sepihak oleh PT Gojek maka driver dapat menuntut hukum perdata perjanjian kerjasama.

References

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Az, Lukman Santoso. Hukum Perjanjian Kontrak. Yogyakarta: Cakrawala, 2012.

Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

D., R. Djatmiko. Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Bandung: Penerbit Angkasa, 1996.

H.S, Salim. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penulisan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

—. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

—. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hafsan, Mohammad Jafar. Kemitraan Usaha. Jakarta: Sinar Harapan, 2000.

Hariri, Wawan Muhwan. Hukum Perikatan. Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.

J.S Badudu dan Sutan Mohammad. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Integraphic, 1994.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.

Peter Salim dan Yenny Salim. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Edisi 1, 1991.

Rahardjo, Satjipto. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003.

Richardus Eko Indrrajit dan Richardus Djokopranoto. Proses Bisnis Outsourcing. Jakarta: Grasindo, 2012.

Salim, Abdul R. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004.

Saly, Jeane Neltje. Penanaman Modal Asing dalam Perspektif Pandangan Internasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2001.

Satrio, J. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 1999.

—. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Soekanto, Soerjono. Penghantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2001.

Sulistiyani, Ambar Teguh. Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta: Gaya Medika, 2004.

Suryono, Leli Joko. Pokok-Pokok perjanjian Indonesia. Yogyakarta: LP3M UMY, 2014.

Widagdo, Setiawan. Kamus Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012.

Windari, Ratna Artha. Hukum Perjanjian . Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Downloads

Published

2021-07-05