PEMBATALAN SERTIFIKAT TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA DAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Suhardi Somomoeljono Universitas Mathla'ul Anwar Banten

DOI:

https://doi.org/10.46306/rj.v1i2.11

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Cacat Administrasi, Sertipikat Hak atas Tanah, Land Registration, Administrative Defect, Land Certificate

Abstract

 Hak atas tanah perlu untuk di daftarkan kepada instansi berwenang melalui mekanisme pendaftaran tanah karena akan dianggap timbul hak atas tanah tersebut pada saat dicatatkan pada buku tanah. Pendaftaran Tanah merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan pemerintahuntuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak atas tanah. Pemilikan hak atas tanah tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun, dewasa ini terdapat banyak terdapat permasalahan terkait pembatalan hak atas tanah yang telah terdaftar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan produk hukum terkait hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dianggap memiliki cacat administrasi atau dibatalkan pengadilan baik pengadilan tata usaha negara atau dianggap tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan pengadilan negeri. Lebih jauh, tindakan pejabat tata usaha negara dalam melaksanakannya kewenangannya untuk membatalkan produk hukum terkait hak atas tanah kerap dianggap sebagai penyelewengan kewenangan sehingga kerap terjadi persinggungan antara hukum pidana dan hukum administrasi negara pada proses pelaksanaannya. Tulisan ini akan membahas batasan tindakan pidana dan tindakan administrasi negara yang dilakukan aparatur sipil negara dalam melakukan pembatalan produk hukum terkait hak atas tanah

References

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cetakan Kesembilan, Jakarta: Penerbit Djambatan, 2003.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembagan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Jakarta: Balai Pustaka, 1990.

Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Jakarta: Universitas Terbuka Karunika, 1988

Peraturan Perundang-Undangan dan Sumber Lainnya:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Harian Terbit, Citizen Journalism: Pembatalan Sertifikat Tanah Dalam Perspektif Hukum, Edisi: 11704, 2021

Downloads

Published

2021-07-05