PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Asnawi Asnawi Universitas Bina Bangsa
  • Faturohman Faturohman Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.46306/rj.v1i2.12

Keywords:

Pencemaran nama baik

Abstract

Penyerangan terhadap nama baik seseorang dalam bentuk pencemaran nama baik, telah menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial bagi pihak yang nama baiknya dicemarkan. Pencemaran nama baik dalam persfektif  hukum pidana diatur di dalam pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara spesifik menjelaskan tentang apa itu pencemaran nama baik, dan juga dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa: pertama, pencemaran nama baik menurut KUHP yaitu pasal 130, terdiri dari pencemaran yang dilakukan secara lisan dan tulisan dengan unsur-unsur delik yaitu harus dilakukan dengan sengaja, menuduh suatu hal, supaya diketahui umum; kedua, Penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasalpasal penghinaan dalam KUHP. Dengan unsur-unsur delik yaitu dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

References

Ahmad Sofian, 2017, Tafsir Pasal Pencemaran Nama Baik. https://business-

Beni Ahmad Saebani, 2009. Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Erwin Asmadi, Rumusan dan Delik Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 Nomor 1.

law.binus.ac.id/2017/12/28/

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan: Pengertiandan Penerapannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Moeljatno, 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Reydi Vridell Awawangi, Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lex Crimen Vol. III/No.4/Ags-Nov/2014

Downloads

Published

2021-07-05