JAMINAN KEPASTIAN HUKUM BERINVESTASI MELALUI PENDEKATAN KONSEP LAWRENCE M. FRIEDMAN DALAM MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)

Authors

  • Anita Kamilah Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.3

Keywords:

AEC, investasi, kepastian hukum, peningkatan investasi Indonesia

Abstract

ASEAN  Economic Community merupakan bentuk integrasi ekonomi yang sangat potensial di kawasan Asia Tenggara maupun di dunia, dimana barang, jasa,  modal dan investasi akan bergerak bebas tanpa tersekat  oleh batas-batas negara. Investasi memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, serta mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Peran penting investasi dapat diwujudkan apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, melalui perbaikan koordinasi antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, penciptaan birokrasi perizinan yang efisien, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, iklim usaha yang kondusif, serta kepastian hukum di bidang penanaman modal.  Dengan perbaikan berbagai faktor penujang tersebut, diharapkan  dalam menghadapi AEC tersebut Indonesia bukan hanya menjadi penonton tetapi memanfaatkan peluang kebebasan berinvestasi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara menjadi tujuan investasi asing bukan hanya di antara intra ASEAN tetapi juga di luar ASEAN

References

Bagir Manan, (Editor) Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996.

C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.

___________, Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, Fakultas Hukum UNILA, Lampung, 1996.

Huala Adolf, Perjanjian Penanaman Modal Dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO), Penerbit Keni, Bandung, 2010.

Philipus M. Hadjon, Ide Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.

Prasetyantoko, Krisis Finansial Dalam Perangkap Ekonomi Neoliberal, Penerbit Buku

Kompas, Jakarta, 2009.

Sir Leon Brittan, Building on the Singapore Ministerial; Trade, Investment and Competition, dalam: Jagdisch Bhagwati & Mathias Hirsch, supra, note 4.

Sjahran Basah, Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1986.

Tulus Tambunan, Kendala Perijinan Dalam Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia dan Upaya Perbaikan yang Perlu Dilakukan Pemerintah, The Global Competitiveness Report 2007-2008, Worl Economic Forum, (WEF) 2007.

______________, Globalisasi dan Perdagangan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

William A. Fennel and Joseph W. Tyler, Trade and International Investment from the GATT to the Multilateral Agreement on Investment, 1995.

Andi Sopandi dan Nandang Nazmulmunir, Pengembangan Iklim Investasi Daerah, Jurnal Kybernan, Vol. 3, No. 1, Maret 2012.

Eni Setyowati, Wuryaningsih DL., dan Rini Kuswati, Kausalitas Investasi Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi : Error Correction Model, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Vol. 9, No. 1, Edisi April, 2008.

Eni Setyowati, Kausalitas Investasi Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi : Error Correction Model, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Vol. 9, No. 1, Edisi April, 2008.

Sekretariat Negara RI, 2014, Peluang dan Tantangan Indonesia sambut Mea 2015,http://www.setneg.go.id/index.php?option=com__content&task=view&id=7911, pada 21 Desember 2016.

Downloads

Published

2021-01-23