KEKERASAN KOLEKTIF SEBAGAI KEJAHATAN

(SUATU KAJIAN KRIMIONOLOGI DAN FILSAFAT HUKUM)

Authors

  • Iron Fajrul Aslami Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.5

Keywords:

Kekerasan Kolektif, Kejahatan

Abstract

Tindak kekerasan kolektif setiap tahunnya terus saja bertambah secara kuantitas di seluruh Indonesia. Kekerasan kolektif baik yang merupakan kejahatan murni ataupun kekerasan kolektif sebagai reaksi sosial (memperoleh legitimasi dari masyarakat), tetap saja menimbulkan kerugian yang serius bagi masyarakat itu sendiri. Pengaruh faktor budaya, ekonomi dan lemahnya penegakan hukum menjadi pemicu kekerasan yang dilakukan secara kolektif. Permasalahan utama dalam penulisan artikel ini adalah bagaimana kajian kriminologi dan filsafat hukum terhadap kekerasan kolektif, baik sebagai individu atau kolektif. Hal tersebut berkaitan dengan bentuk kolektivitas massa sebagai pelaku massa yang muncul dengan sebagai reaksi sosial. Pengaruh Kultur negatif masyarakat turut andil dalam berbagai tindakan kekerasan kolektif yang terjadi. Kenyataan historis dari peristiwa-peristiwa masa lalu turut mencerminkan bagaimana tindakan kekerasan (sikap agresif dan bersemangat memberontak) sebagai hal yang lumrah sebagai budaya internal masyarakat di Indonesia.

References

Fuad Hassan, Berkenalan dengan Eksistensialisme, (Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya, 2005.

Harkristuti Harkrisnowo, Kumpulan Artikel Kriminologi, (Jakarta :Pascasarjana FHUI, 2003).

J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto,. Ed, Sosiologi : Teks Pengantar & Terapan, (Jakarta : Kencana, 2006).

Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Victimologi, (Djambatan Jakarta, 2004).

Muhammad Mustofa, “ Penjelasan Teoritis Tawuran Antar Pelajar Di Jakarta”, dalam Adrianus Eliasta Meliala, Et.al, Bunga Rampai Kriminologi : Dari Kejahatan & Penyimpangan, Usaha Pengendalian, Sampai Renungan Teoritis, (Jakarta : Departemen Kriminologi FISIP-UI, 2010).

Mulyana W. Kusuma, Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1982).

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, (Bandung : PT. Eresco, 1992).

Sanford H. Kadish , Encyclopedia of Crime and Justice. (New York : a Division of Macmillan, 1983).

Tb. Ronny Nitibaskara, “Kejahatan Kekerasan dalam Perspektif Kriminologis (Suatu Pendekatan Interdisipliner) dalam Kumpulan Makalah Seminar Sehari Penegakan Hukum Atas Kejahatan KKN dan Kekerasan Massal, (Jakarta : Universitas Indonusa Esa Unggul, tanggal 27 April 2001).

____________________, “Ketika Kejahatan Berdaulat”, (Jakarta : Peradaban, 2001).

Thomas Santoso, Ed., Teori-Teori Kekerasan, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002).

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,( Jakarta : Balai Pusataka, 2001).

Insitut Titian Damai dan Imparsial mencatat hanya 28 persen dari seluruh jumlah kekerasan diselesaikan melalui pengadilan. http://nasional.vivanews.com/ news/read/21248-penghakiman_massa__kekerasan_terbanyak, diunduh 12 Februari 2019.

Polisi: Kekerasan Kolektif Suporter Terbangun di Media Sosial. https://news.detik.com/berita/3244398/polisi-kekerasan-kolektif-suporter-terbangun-di-media-sosial, diunduh pada 17 Desember 2018.

Downloads

Published

2021-01-23