PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN SERTA PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • Eki Furqon Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Lia Riesta Dewi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.7

Keywords:

Perda, PSU, Perumahan

Abstract

Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan pelaksanaan asas desentralisasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah menyebutkan bahwasannya setiap luasan lahan yang telah dibebaskan, pengembang wajib menyediakan lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas seluas 40 persen dari lahan yang ada, yang nanti harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Serta ditegaskan pula bahwa prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diterima oleh Pemerintah Daerah dan yang dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan melalui pengkajian dan penafsiran terhadap literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas baik secara tersurat maupun secara tersirat. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan analisis data mempergunakan metode deskriptif kualitatif.Kesimpulan Kedudukan dari Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 berdasarkan peraturan perundang-undangan sangat kuat dan dapat dilaksanakan karena telah memiliki daya laku dan daya ikat untuk seluruh Pengembang Perumahan baik perseorangan ataupun Badan Hukum di Kota Serang.  Kendala dan hambatan dalam pelaksanaan Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 adalah tidak diserahkannya PSU Perumahan Highland Park Serang oleh PT. Pudjipapan Kreasindo sebagai pengembang dikarenakan faktor Tidak ada itikad baik dari PT Pudjipapan Kreasindo, tidak ada usaha tegas dan nyata yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang untuk meminta Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Highland Park Serang dan belum dibentuknya Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012.

References

Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.

Budiharjo, Eko. 1998. Sejumlah Masalah Permukiman Kota, Alumni: Bandung.

Eko Budiharjo. 1998. Percikan Masalah Arsitektur, Perumahan, Perkotaan, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Juniarso Ridwan, dkk. 2008. Hukum Tata Ruang : dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Bandung : Nuansa.

Penelitian terdahulu dalam htpp://repository.usu.ac.id , diakses tanggal 4 Januari 2018.

Sadana, Agus S. 2014. Perencanaan Kawasan Permukiman. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2003 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Cet-6, Jakarta.

Suparno Sastra et. Al. 2007. Perencanaan dan Pengembangan Perumahan, Andi Publisher.

Tjuk Kuswartojo, dkk. 2005. Perumahan Dan Pemukiman di Indonesia. Bandung : Penerbit ITB.

Wesnawa. 2015. Geografi Permukiman. Yoyakarta : Graha Ilmu.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Serta Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah.

Muhamad Aziz Nurhakim, Endang Pandamdari, “Pemenuhan atas sarana dan utilitas pada perumahan subsidi mutiara puri harmoni Rajeg Tangerang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No.1, 2018

Budi Kurniadi, “Pengaruh imolementasi kebijakan pemerintah terhadap kepatuhan para pengenbang perumahan dalam serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman kepada pemerintah di kota bandung”, Jurnal Sosial dan Politik, Vol. 21, No. 1, Juni 2016

Downloads

Published

2021-01-23