STUDI KOMPARASI SAHNYA PERJANJIAN ANTARA PASAL 1320 K.U.H.PERDATA DENGAN PASAL 52 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.9Keywords:
Pasal 1320, Pasal 52, UU No. 13, KetenagakerjaanAbstract
Ada dua pasal mengenai sahnya perjanjian yaitu yang dimuat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 52 UU No. 13 Tahuh 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua Pasal tersebut adalah sama-sama isinya mengenai syarat sahnya perjanjian. Permasalahnnya kenapa syarat sahnya perjanjian yang sudah ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan diatur kembali dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUKK). Maka berdasarkan hal tersebut penulis mengkaji dan menganalisis kedua peraturan perundang-undangan tersebut
References
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ke-1, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Guse Prayudi, Seluk Beluk Perjanjian Yang Pentimg Untuk Diketahui Mulai dari A-Z, (Yogyakarta: Pustaka Pena, 2007).
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, edisi kedua, Cetakan Ke-1, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004).
Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan Ke-1, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-15, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013).
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-1, (Jakarta: Intermasa, 1996).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dian Samudra, Ujang Hibar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.